JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus korupsi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung memberhentikan sementara ketiganya.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, Minggu (11/1/2026).
DJP menegaskan akan berkoordinasi penuh dengan KPK dan menjatuhkan sanksi maksimal jika terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucap Rosmauli.
Selain menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, DJP memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan. Rosmauli menambahkan, “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.”
Daftar Tersangka KPK:
- DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- ASB, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- ABD, Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP)
- EY, Staf PT WP
Modus Korupsi:
Kasus ini bermula dari pemeriksaan pajak PT WP yang diduga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp75 miliar. KPK mengungkap adanya modus pembayaran “all in” sebesar Rp23 miliar yang ditawarkan Kepala Seksi AGS untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dari Rp23 miliar itu, Rp8 miliar disebut sebagai fee bagi AGS dan dibagikan kepada sejumlah pihak di Ditjen Pajak. PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi Rp4 miliar. Akibat suap tersebut, kewajiban pajak PT WP dipangkas menjadi Rp15,7 miliar, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal.