JAKARTA — Tim penasihat hukum terdakwa Nurhadi, Maqdir Ismail, menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum penuh asumsi dan berpotensi melemahkan prinsip dasar sistem peradilan pidana. Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang digelar di pengadilan, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Dalam persidangan, Ismail menyoroti konstruksi dakwaan yang disebut mengaitkan aliran dana dengan pengurusan perkara tanpa bukti langsung. Mereka menilai kesimpulan semacam itu berbahaya jika dijadikan dasar pemidanaan.
“Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita,” ujar penasihat Maqdir Ismail di hadapan majelis hakim.
Ismail menegaskan, hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang kuat serta kesaksian yang sah, yakni berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami saksi. Kesaksian berbasis dugaan atau penafsiran, menurut mereka, tidak dapat dijadikan pijakan hukum yang adil.
Mereka juga mempertanyakan relevansi keterangan saksi bernama Adi yang disebut tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana dalam dakwaan. “Kalau sejak awal keterangan itu tidak memenuhi syarat pembuktian, mengapa tidak ditolak? Ini yang kami persoalkan,” kata Ismail.
Sebelumnya, pihak terdakwa telah mengajukan eksepsi atas surat dakwaan. Namun, majelis hakim memutuskan perkara tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok. Kuasa hukum menyatakan akan membuktikan keberatan mereka melalui pemeriksaan saksi di persidangan.
Selain substansi dakwaan, tim kuasa hukum juga mengkritik prosedur pemeriksaan saksi yang dinilai tidak sesuai aturan. Mereka menyoroti keterlambatan saksi kunci serta mekanisme pemeriksaan daring. “Sepengetahuan kami, Mahkamah Agung telah mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan saksi secara online harus dilakukan dari kantor kejaksaan atau pengadilan. Prosedur ini seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum,” ujar Ismail.
Hingga sidang berlangsung, dua saksi yang dijadwalkan hadir secara daring belum memberikan keterangan. Pihak terdakwa menilai kondisi ini menghambat jalannya persidangan sekaligus mengaburkan proses pembuktian.
Sidang kemudian ditutup dengan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi. Majelis hakim meminta seluruh pihak memastikan kehadiran saksi serta pelaksanaan persidangan sesuai ketentuan hukum acara pada sidang berikutnya.