Live Program UHF Digital

Lama Berjuang Lawan Mafia Tanah, Akhirnya Nirina Zubir Menang

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, secara resmi menyerahkan empat sertifikat tanah kepada keluarga Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Proses penyerahan ini berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.

Nirina Zubir menyampaikan rasa terima kasih atas penyerahan sertifikat ini, yang dianggapnya sebagai bukti dari komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah. Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/2/2024), Nirina Zubir menyatakan, “Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, kami memperjuangkan hak orang tua kami tapi tak lepas dari bantuan Presiden Jokowi, yang juga mempertegas intinya ingin memberantas mafia tanah, saya salah satu bukti, yah ini yang terjadi.”

Dilansir dari Detik, Nirina juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu menangani kasus ini. Sementara itu, Raja Juli menyatakan bahwa pihaknya berupaya membantu masyarakat yang kehilangan hak atas tanah akibat tindakan mafia tanah. “Pada hari ini saya bisa menyerahkan sesuatu hak keluarga Mbak Nirina yang sempat diganggu mafia tanah,” tambahnya.

Keempat sertifikat tanah yang diserahkan berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Sertifikat-sertifikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan statusnya dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir setelah mengalami permasalahan pertanahan pada tahun 2021.

Raja Juli menjelaskan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. Oleh karena itu, penyelesaian masalah mafia tanah memerlukan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

Dengan dikembalikannya hak atas tanah kepada Nirina Zubir, diharapkan masyarakat akan semakin menyadari pentingnya memiliki sertifikat tanah. Raja Juli menekankan bahwa sertifikat tidak boleh dipegang sembarangan karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga miliaran Rupiah. Riri Khasmita terlibat dalam pemalsuan dan pengalihan kepemilikan sertifikat tanah milik keluarga Nirina, yang mengakibatkan sejumlah bangunan/bidang tanah senilai Rp 17 miliar raib dirampas. Atas perbuatannya, Riri dijerat dengan pasal pemalsuan hingga pencucian uang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *