JAKARTA – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Jika kendaraan Anda tertangkap kamera ETLE akibat pelanggaran, penting untuk segera melakukan konfirmasi agar tidak terkena sanksi tambahan.
“Proses konfirmasi ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id.” demikian dikutip dari laman Humas Polri, Minggu (16/03/2025)
Langkah-Langkah Konfirmasi ETLE
- Akses laman resmi ETLE dan pilih menu “Cek Data”.
- Masukkan nomor referensi yang tertera pada surat pemberitahuan, beserta nomor polisi kendaraan atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
- Cek status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
- Konfirmasi wajib dilakukan dalam waktu 8 hari setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak, STNK kendaraan akan diblokir.
Mekanisme Penindakan Pelanggaran ETLE
- Kamera ETLE secara otomatis merekam pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
- Petugas kepolisian melakukan verifikasi pelanggaran sebelum menerbitkan surat konfirmasi.
- Surat konfirmasi dikirim dalam waktu 3 hari setelah verifikasi selesai.
- Pemilik kendaraan diwajibkan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari melalui laman ETLE.
- Setelah konfirmasi diterima, kode tilang akan diberikan, dan denda tilang harus dibayar dalam waktu 7 hari.
Konsekuensi Jika Tidak Melakukan Konfirmasi
Jika dalam waktu yang ditentukan pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda, maka STNK kendaraan akan diblokir dan pemilik harus menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum dapat memperpanjang pajak kendaraan.
Dengan demikian, agar terhindar dari sanksi lebih lanjut, pastikan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan segera melakukan konfirmasi jika menerima pemberitahuan dari ETLE.
Langkah ini tidak hanya menghindarkan Anda dari blokir STNK tetapi juga membantu menciptakan ketertiban di jalan raya.***