JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu (4/11/2026) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Layanan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi layanan SIM Keliling tersebar di beberapa lokasi, yaitu:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Parkir lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan penerbitan SIM baru di lokasi yang ditentukan kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75 ribu.
Adapun perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus diproses di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukannya bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.