JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu (28/10/2026) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya. Pemohon juga harus mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan yang disediakan di lokasi layanan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya administrasi, tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.