JAKARTA – Bagi warga Ibu Kota Jakarta, Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada Sabtu, (22/11/2025). Layanan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima titik lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Adapun lokasi penyelenggaraan SIM Keliling di Jakarta adalah sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat (LTC Glodok): Lobby Utama LTC Glodok.
- Jakarta Barat (Mall Ciputra): Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan.
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka pemohon akan dikenakan prosedur penerbitan SIM baru.
Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000,-, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000,- sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM A dan C antara lain adalah:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama beserta SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Pastikan untuk membawa kelengkapan dokumen tersebut agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.