JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, yang sebelumnya dijatuhi vonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Kini, Karen harus menjalani hukuman penjara lebih lama, yaitu 13 tahun, setelah MA memutuskan untuk mengubah keputusan tersebut.
Kabar ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyambut baik langkah Mahkamah Agung ini.
Menurutnya, dengan diperberatnya hukuman, diharapkan akan muncul efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Tak hanya itu, Tessa juga mengungkapkan harapannya agar putusan ini menjadi pemicu bagi pihak terkait untuk lebih giat mencegah tindak pidana korupsi di masa mendatang.
“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (2/3/2025).
Sebelumnya, pengadilan negeri sudah menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan LNG.
Namun, setelah melalui proses kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk menambah hukuman tersebut menjadi 13 tahun. Putusan tersebut disampaikan pada Jumat, 28 Februari 2025, melalui amar putusan yang menyatakan bahwa Karen terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64.
Tidak hanya hukuman penjara yang diperberat, tetapi denda yang harus dibayar oleh Karen juga meningkat. Mahkamah Agung menetapkan denda sebesar Rp650 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Sebelumnya, denda yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama adalah sebesar Rp500 juta dengan pengganti hukuman penjara selama 3 bulan.
Majelis hakim yang memimpin kasasi tersebut terdiri dari Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Anggota Majelis Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara itu, panitera pengganti yang terlibat dalam proses tersebut adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Dengan keputusan ini, banyak pihak berharap bahwa langkah hukum yang tegas ini akan mengirimkan pesan yang jelas bahwa korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik, tidak akan dibiarkan begitu saja.