SUMUT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Rabu (1/4/2026).
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Vonis bebas ini mencerminkan pertimbangan hakim bahwa bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari kegiatan Amsal sebagai videografer melalui perusahaan CV Promiseland. Ia terlibat dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022 yang menggunakan dana desa.
Amsal menawarkan paket pembuatan video seharga Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan, seperti Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran. Total nilai proyek mencapai ratusan juta rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga adanya mark-up anggaran. Berdasarkan analisis ahli dan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, biaya wajar untuk satu video profil desa diperkirakan sekitar Rp24,1 juta. Selisih tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
JPU menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian antara proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan pelaksanaan pekerjaan, termasuk durasi proyek 30 hari yang dinilai tidak sepenuhnya terealisasi.
Namun, banyak pihak mempertanyakan tuduhan tersebut. Pekerjaan videografi termasuk dalam industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Harga sangat bergantung pada konsep kreatif, kualitas produksi, editing, dubbing, serta kebutuhan spesifik klien. Perbedaan biaya belum tentu menunjukkan adanya tindak pidana.
Kronologi Penahanan dan Dukungan
Menjelang sidang vonis, majelis hakim PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal pada Selasa (31/3/2026). Permohonan ini diajukan oleh Komisi III DPR RI, dengan anggota DPR Hinca Panjaitan bertindak sebagai penjamin.
“Hari ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim terkait pengabulan penangguhan penahanan,” kata Hinca Panjaitan.
Amsal sempat menjalani penahanan selama 131 hari di Rutan Tanjung Gusta Medan sebelum akhirnya dibebaskan sementara. Ia kemudian kembali ke keluarganya di Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan menyatakan akan tetap menghormati proses hukum.
Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional karena melibatkan pelaku industri kreatif di tengah upaya pemerintah mendorong pembuatan konten desa untuk promosi potensi lokal. Banyak kalangan menilai penanganan kasus ini perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan kreatif yang fleksibel, bukan sekadar perhitungan anggaran standar.
Dengan vonis bebas ini, hak-hak Amsal Sitepu sebagai warga negara dipulihkan sepenuhnya, termasuk dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.