JAKARTA – Pengadilan Brasil pada Kamis (11/9/2025) menjatuhkan hukuman penjara selama 27 tahun dan tiga bulan terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro atasu tuduhan merencakanan kudeta. Keputusan ini, yang disampaikan oleh Mahkamah Agung Fedaral, menjadi yang pertama kali dalam sejarah negara tersebut, dengan panel pengadilan menyatakan Bolsonaro bersalah dalam upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
Dikutip dari Sputnik, Bolsonaro, yang menjabat sebagai Presiden Brasil dari 2019 hingga 2023, kalah dalam pemilihan presiden 2022 oleh Luiz Inácio Lula da Silva. Kekalahannya memicu reaksi keras dari para pendukungnya, yang beberapa hari setelah pelantikan Lula pada Januari 2023, melakukan aksi kekerasan dengan menerobos gedung Kongres Brasil, Mahkamah Agung, dan Istana Kepresidenan. Pada 8 Januari 2023, polisi menangkap sekitar 2.000 orang yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Sebulan setelah kejadian itu, pada November 2024, polisi federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan sejumlah mantan pejabat pemerintahannya karena berusaha menggulingkan demokrasi melalui pengorganisasian kudeta serta menjalankan organisasi kriminal. Keputusan pengadilan ini menandakan langkah besar dalam pertanggungjawaban hukum atas insiden yang mengguncang negara tersebut.




