Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Penc4bulan Terhadap Anak!
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak. Sebelumnya, Mario Dandy dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak berinisial AG yang diketahui berusia 15 tahun. Mario dijerat dengan Pasal 76D yang berkaitan dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 76E yang berkaitan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Di sisi lain, Mario Dandy juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora dan saat ini sedang menjalani persidangan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut karena kedua kasus tersebut memiliki delik yang berbeda.