JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) senilai Rp959 miliar, termasuk dua mantan pejabat Kominfo dan tiga pihak swasta.
Kronologi Penyimpangan Mega Proyek
Pusat Data Nasional (PDN) seharusnya menjadi tulang punggung digitalisasi pemerintahan. Namun, pada 2019, Kominfo justru membentuk PDNS dengan nama “Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan IaaS 2020”, yang ternyata tidak sesuai dengan visi Perpres 95/2018.
“Proyek ini bergantung pada pihak swasta, padahal amanatnya adalah infrastruktur terintegrasi milik pemerintah,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.
Penyelidikan menemukan adanya permainan kotor dalam proses tender. Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun untuk menguntungkan perusahaan tertentu yang kemudian memenangkan proyek. Lebih parahnya, perusahaan pemenang mensubkontrakkan proyek menggunakan barang di bawah standar teknis demi meraup keuntungan melalui suap dan kickback. Praktik ini melanggar berbagai regulasi, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (yang telah diubah menjadi Perpres 45/2025), UU Nomor 17 Tahun 2003, serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018.
Anggaran Jumbo, Kerugian Fantastis
Proyek PDNS menghabiskan anggaran sebesar Rp959,4 miliar dari 2020 hingga 2024, dengan rincian:
- 2020: Rp60,3 miliar
- 2021: Rp102,6 miliar
- 2022: Rp188,9 miliar
- 2023: Rp350,9 miliar
- 2024: Rp256,5 miliar
Dana besar ini diduga dikorupsi melalui pengondisian tender dan praktik suap, menimbulkan kerugian negara yang signifikan sekaligus memperkaya individu tertentu.
Penyidikan Intensif dan Barang Bukti Melimpah
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 13 Maret dan 9 April 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa 78 saksi dan 4 ahli. Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kantor Kominfo, PT Pinang Alif Teknologi, PT Docotel, BDx Data Center, dan PT Aplikanusa Lintasarta. Hasilnya, penyidik berhasil menyita:
- Uang tunai Rp1,78 miliar
- Tiga unit mobil
- Logam mulia 176 gram
- Tujuh sertifikat tanah
- 55 barang bukti elektronik
- 346 dokumen penting
- Lima Tersangka Diringkus
Berikut para tersangka yang ditahan
- S.A.P., eks Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo (2016–2024)
- B.D.A., eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Kominfo (2019–2023)
- N.Z., Pejabat Pembuat Komitmen PDNS (2020–2024)
- A.A., Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023)
- P.P.A., Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021)
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Para tersangka ditahan selama 20 hari (22 Mei–10 Juni 2025) di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Cipinang, Salemba, dan Pondok Bambu.
Kejaksaan Bergerak Cepat
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap keterlibatan pihak lain demi memulihkan kerugian negara.
“Kami akan memastikan hukum ditegakkan secara transparan dan akuntabel,” tutupnya
