JATIM – Oknum juru kunci di Kompleks Makam Raja Ronggo Sukowati, Pamekasan, Jawa Timur, tertangkap basah menggelar pesta narkoba di area pemakaman yang seharusnya sakral, Senin malam (19/5/2025). Dalam penggerebekan dramatis oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan, YD bersama tiga orang lainnya diamankan saat tengah menyalahgunakan narkotika di lokasi yang semestinya dijaga kesuciannya.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan penggerebekan di lakukan pada dini hari. Operasi ini berdasarkan dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat ke sebuah bilik kecil di depan kompleks makam. Di sana, mereka menemukan YD bersama FD, RM, dan NN sedang asyik mengonsumsi sabu.
“Ini sudah disalahgunakan, saya minta agar lokasi ini dibongkar,” tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sekitar 5 gram sabu lengkap dengan alat hisap, seperti botol kaca bertutup sedotan dan pipet. Ironisnya, bilik yang seharusnya menjadi tempat penyimpanan alat kebersihan malah menjadi sarang penyalahgunaan narkoba.
“Kamu kenapa kok menggunakan ini, biar jinnya hilang?” sindir Kapolres kepada YD, mencerminkan kekecewaan atas pengkhianatan tugas juru kunci.
Salah satu pelaku, FD, mengaku sebagai tukang sapu yang terpaksa tinggal di bilik karena faktor ekonomi. “Saya masih baru pak di sini, sebagai tukang sapu, ya awalnya karena faktor ekonomi,” ujar FD saat diinterogasi.
Namun, klaim ini dibantah oleh Dinas Cagar Budaya Pamekasan.
“Gak ada di daftar kalau yang satunya, kalau YD memang penjaga di sini,” tegas R Hidayat, petugas Dinas Cagar Budaya.
Ketua RT setempat, Moh Zahri, juga mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang di bilik tersebut.
“Saya gak tahu pak, keberadaan mereka gak ada laporan, yang tahu cuma YD memang petugas makam di sini,” ungkapnya.
Ketidaktahuan ini memunculkan pertanyaan tentang pengawasan lingkungan di area yang dianggap sakral tersebut.
Menanggapi temuan ini, Kapolres memerintahkan pembongkaran bilik yang telah menjadi sarang maksiat. Proses pembongkaran disaksikan oleh Satpol PP, Dinas Cagar Budaya, Lurah Kolpajung, dan Ketua RT setempat.
“Ya, kami urun rembuk. Kalo memang sudah disalahgunakan ya silakan (dibongkar),” kata R Hidayat, mendukung langkah tegas polisi.
Keempat pelaku, termasuk YD, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan area makam sebagai tempat transaksi.
Kejadian ini menjadi pukulan telak bagi masyarakat Pamekasan, terutama karena melibatkan juru kunci yang seharusnya menjadi panutan. Makam Raja Ronggo Sukowati, yang dikenal sebagai situs sejarah dan budaya, kini tercoreng oleh ulah oknum yang menyalahgunakan kepercayaan.
Hendra mengajak masyarakat untuk bersatu melawan peredaran narkoba. “Mari kita bersama-sama menyatukan tekad dan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Pamekasan,” serunya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan telah mengungkap berbagai kasus serupa, termasuk penggerebekan bandar narkoba dan penangkapan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan sabu.