TANGSEL – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus pendudukan lahan miliknya di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya. Lahan seluas 127.780 meter persegi yang sah dimiliki BMKG itu diduga diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.
Selain menduduki lahan, ormas besutan Hercules itu diduga melakukan pemerasan sebesar Rp5 juta. Akibatnya konflik ini telah menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG selama hampir dua tahun.
Kronologi Konflik Lahan BMKG
Menurut laporan, lahan tersebut telah menjadi sumber masalah sejak dua tahun lalu. Anggota ormas GRIB Jaya mengklaim sebagai ahli waris lahan, padahal BMKG memegang bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, keberadaan ormas tersebut terus mengganggu keamanan dan menghambat proyek pembangunan gedung arsip yang telah dimulai sejak November 2023. “Gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, seperti dikutip dari laporan resmi.
Langkah Hukum BMKG
Tak tinggal diam, BMKG melalui Akhmad Taufan Maulana bersama timnya melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum terhadap dugaan aksi premanisme yang merugikan kepentingan negara.
Dugaan Pemerasan Rp5 Juta
Selain pendudukan lahan, BMKG juga melaporkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp5 juta oleh oknum ormas GRIB Jaya. Meski rincian terkait modus pemerasan ini belum diungkap secara detail, kasus ini menambah daftar panjang aksi premanisme berkedok ormas yang meresahkan masyarakat dan instansi pemerintah. Sebelumnya, kasus serupa juga mencuat di wilayah lain, seperti di Depok, di mana pedagang melaporkan pungutan liar oleh ormas dengan dalih “uang keamanan” hingga Rp5 juta.
Dampak pada Pembangunan dan Iklim Investasi
Pendudukan lahan ini tidak hanya menghambat proyek strategis BMKG, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi dan pembangunan di Tangerang Selatan. Kasus serupa di Cilegon, Banten, yang melibatkan dugaan pemerasan Rp5 triliun oleh oknum Kadin terhadap PT Chandra Asri Alkali, menunjukkan betapa seriusnya dampak aksi premanisme terhadap dunia usaha. Kapolres Cilegon bahkan telah mengeluarkan ultimatum tegas terhadap ormas yang mengganggu proyek strategis, menegaskan bahwa peran ormas seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi, bukan menghambatnya.
Tanggapan Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama setelah laporan BMKG menyebar di media. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas untuk menyelesaikan konflik ini. Dengan adanya laporan resmi ke Polda Metro Jaya, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan mengembalikan hak BMKG atas lahan tersebut.