JATIM — Forum Muda Nahdliyin Nusantara (FMNN) angkat bicara menanggapi ramainya isu larangan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Organisasi ini memastikan bahwa surat edaran Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kasembon yang belakangan viral bukanlah larangan untuk pengabdian masyarakat, melainkan instruksi internal organisasi.
Ketua Umum FMNN, Husnul Hakim menegaskan hal itu saat memberikan klarifikasi, Sabtu (8/8/2026). Ia meminta publik tidak buru-buru menyimpulkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada masyarakat umum, termasuk mahasiswa KKN.
“Setiap organisasi memiliki mekanisme rumah tangganya sendiri, termasuk NU yang punya struktur, lembaga, badan otonom, dan tradisi internal. Instruksi dari pengurus kepada perangkatnya adalah bagian dari tata kelola organisasi, bukan larangan yang berlaku bagi masyarakat luas,” ujar Husnul.
Menurutnya, ruang pengabdian bagi mahasiswa UMM di Kasembon tetap terbuka lebar. Ia menjelaskan bahwa isi surat sebenarnya hanya membatasi keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan yang secara kelembagaan merupakan aktivitas internal NU, bukan menutup akses pengabdian secara keseluruhan.
“Tidak ada larangan KKN UMM di Kasembon. Mahasiswa tetap boleh mengabdi kepada masyarakat. Yang diatur hanya soal keterlibatan dalam kegiatan internal NU. Jangan mencampuradukkan wilayah administratif desa dengan ruang internal organisasi,” tambah Husnul.
Surat Internal yang Viral di Media Sosial
Polemik ini bermula dari beredarnya surat instruksi MWCNU Kasembon tertanggal 5 Agustus 2026 yang ditujukan kepada badan otonom dan lembaga di bawahnya, khususnya jajaran anak ranting. Surat itu meminta pengurus tidak melibatkan peserta KKN UMM dalam sejumlah kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan internal Nahdliyin, di antaranya TPQ, madrasah diniyah, pengajian, yasinan, tahlil, dan istighosah.
Isi surat itu kemudian menyebar luas setelah diunggah di akun Instagram @rifkyjafarthalib.official, dan memicu beragam reaksi dari warganet.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Ketua Divisi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMM, Arina Restian, menyebut penolakan yang muncul di surat itu bersifat sepihak dan tidak mewakili sikap keseluruhan masyarakat Kasembon. Pihak kampus disebut langsung bergerak melakukan klarifikasi dan tabayun bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.
Arina memastikan program KKN UMM di Kasembon yang berlangsung sejak 28 Juli hingga 31 Agustus 2026 tetap berjalan normal dengan pendampingan langsung dari PCNU Kasembon.
“Penolakan itu sepihak, hanya sebagian kecil, bukan mencerminkan keseluruhan masyarakat. Mahasiswa kami bahkan tetap ikut tahlilan di sana, dan warga NU setempat masih meminta program penyuluhan pupuk yang langsung kami siapkan,” kata Arina.
Ia menambahkan, setelah pihak kampus mengetahui adanya surat tersebut, koordinasi cepat dilakukan bersama PCNU Kasembon sehingga kegiatan mahasiswa dapat berjalan lancar dengan pengawalan dari pengurus setempat. UMM juga menegaskan dinamika semacam ini tidak terjadi di lokasi-lokasi KKN lainnya.
Muhammadiyah Sarankan Opsi Lokasi Alternatif
Sekretaris Pimpinan Wilayah (PWM) Muhammadiyah Jawa Timur, Prof. Biyanto, turut memberikan tanggapan atas polemik ini. Ia menyarankan pihak kampus mempertimbangkan opsi memindahkan lokasi pengabdian mahasiswa apabila ditemukan resistensi dari tokoh setempat, sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal.
“Sebagai cara yang elegan untuk menghormati paham keagamaan dan local wisdom di Kasembon, sebaiknya kampus mencarikan alternatif lokasi pengabdian di desa lain,” ujar Prof. Biyanto, Sabtu (8/8/2026).
Ia menilai, memaksakan pelaksanaan KKN di wilayah yang tokoh agamanya telanjur resisten berpotensi membuat hasil pengabdian tidak optimal, meskipun ia meyakini sikap penolakan tersebut tidak mewakili keseluruhan warga desa.
Prof. Biyanto turut mendorong perangkat desa untuk lebih aktif membangun komunikasi dan edukasi kepada warga agar tidak muncul tindakan yang memicu kegaduhan di ruang publik. Menurutnya, kesiapan menerima perbedaan menjadi hal penting yang harus terus dibangun di tengah masyarakat.
“Perbedaan itu sebuah keniscayaan. Dalam agama disebut, perbedaan itu sunatullah,” jelasnya, seraya mendorong kampus memperkuat komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan sebelum menerjunkan mahasiswa ke lapangan.
FMNN Ajak Dialog dan Tabayun, Tolak Isu Dibenturkan Antarormas
Husnul menjelaskan, Kasembon memang memiliki catatan dinamika sosial keagamaan pada masa lalu, salah satunya terkait sengketa pengelolaan masjid yang telah diselesaikan secara hukum dan dimenangkan oleh pihak nadzir Nahdliyin. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud membuka kembali persoalan lama, melainkan hanya ingin meluruskan duduk perkara agar tidak berkembang narasi bahwa mahasiswa dilarang mengabdi.
FMNN mengajak semua pihak menjaga suasana tetap kondusif dan mengedepankan tradisi tabayun untuk mencegah munculnya gesekan antara organisasi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik NU versus Muhammadiyah. Itu terlalu mahal harganya bagi masyarakat. Kami mengajak UMM duduk bersama, membaca dokumennya bersama, melihat konteks Kasembon bersama, lalu melakukan tabayun. Kalau ada yang keliru, kita luruskan,” ujar Husnul.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perbedaan lembaga tidak seharusnya mengganggu hubungan sosial masyarakat maupun komitmen kebangsaan bersama.
“NU dan Muhammadiyah sama-sama memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa. Jangan karena satu surat internal, hubungan sosial masyarakat jadi terganggu. Berbeda organisasi tidak harus bermusuhan. Berbeda tata kelola tidak berarti berbeda dalam komitmen kebangsaan,” pungkasnya.


