JAKARTA – Pemerintah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp6,625 triliun melalui upaya penertiban kawasan hutan dan pertambangan. Dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh perwakilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), yakni Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Acara penyerahan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/12/2025).
Dana ini menjadi suntikan segar bagi kas negara di penghujung 2025. Kejaksaan Agung merinci, sebesar Rp2,344 triliun atau Rp2.344.965.750.000 berasal dari penagihan denda administratif kehutanan terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Sementara itu, Rp4,280 triliun atau Rp4.280.328.440.469 merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.
Selain dana tunai, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan penguasaan kawasan hutan tahap V seluas 896.969,143 hektare. Sebagian lahan tersebut akan dikonservasi oleh Kementerian Kehutanan, sementara sisanya diserahkan kepada BPI Danantara untuk dimanfaatkan oleh Badan Usaha Milik Negara.
Dalam acara tersebut, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu disusun membentuk gunungan setinggi sekitar dua meter sebagai simbol komitmen pemerintah dalam memulihkan aset negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut positif tambahan dana tersebut. Ia menegaskan Rp6,6 triliun itu akan langsung digunakan untuk memperkuat posisi fiskal negara, terutama untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini bisa juga dipakai mengurangi defisit, atau kita pakai nanti sebagai tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi utamanya kita lihat defisit kita seperti apa,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, dengan adanya injeksi dana ini, defisit APBN yang sempat diproyeksikan mendekati 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat ditekan lebih rendah.
“Ini jadi bagus sekali untuk mengurangi defisit. Kalau memang angkanya mepet ke atas 3 persen, kita turunkan ke bawah 3 persen. Dengan tambahan ini saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3 persen,” kata Purbaya.
Hingga 30 November 2025, defisit APBN tercatat sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35 persen terhadap PDB. Sementara target defisit akhir tahun berada di kisaran 2,78 persen.
Purbaya optimistis angka akhir tetap aman dan sesuai ketentuan undang-undang. “Mungkin tidak jauh dari yang sudah kita umumkan kemarin-kemarin,” ujarnya.
Meski arus kas APBN masih dinamis hingga akhir tahun, ia memastikan tidak ada pelanggaran batas defisit maksimal 3 persen terhadap PDB.
“Nanti kita lihat, uangnya masih masuk terus, pajak juga masih masuk, belanja juga masih keluar. Kita memang belum sepenuhnya clear, tapi yang jelas anggarannya aman,” tegas Purbaya.
Saat ditanya soal risiko defisit membengkak, Purbaya kembali menegaskan keyakinannya. “Kita lihat nanti. Dengan tambahan ini, kalau tidak ada mungkin sudah mepet. Tapi yang jelas kita tidak akan melanggar undang-undang,” pungkasnya.
Langkah Satgas PKH ini diharapkan menjadi momentum penguatan keuangan negara menjelang 2026, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.