JAKARTA – Menjelang HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau masyarakat menjaga kehormatan Bendera Merah Putih menyusul aksi provokatif pengibaran bendera fiktif oleh sejumlah kelompok.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan pentingnya menghormati perjuangan para pahlawan serta menjaga simbol-simbol kebangsaan.
“Alhamdulillah, sebentar lagi kita akan merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia. Sebuah pengingat untuk kita semua, bahwa kita mewarisi bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Garuda.TV, Jumat (2/8/2025).
Namun, di tengah suasana menjelang perayaan kemerdekaan, pemerintah menyoroti adanya upaya segelintir pihak yang mencoba merendahkan martabat bendera kebangsaan.
“Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua,” tegasnya.
Budi kemudian mengajak masyarakat untuk kembali kepada semangat nasionalisme dan menghargai jasa para pahlawan.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa Bendera Merah Putih bukan sekadar kain yang dikibarkan, melainkan simbol perjuangan kolektif bangsa.
“Bendera Merah Putih yang kita kibarkan sekarang adalah hasil perjuangan kolektif pendahulu kita. Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ungkapnya.
Budi juga mengingatkan bahwa tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih memiliki konsekuensi hukum.
“Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tegas Budi.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang bagi ekspresi masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan, selama tidak melanggar aturan dan nilai-nilai kebangsaan.
“Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan, sekaligus menghimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Budi mengajak seluruh elemen bangsa untuk merayakan HUT RI ke-80 dengan penuh kebanggaan dan rasa syukur.
“Sekali lagi, mari kita rayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh rasa syukur dan juga harapan bahwa bendera tersebut akan terus berkibar selamanya di bumi pertiwi Indonesia,” pungkasnya.
Ajakan ini diharapkan dapat memperkuat rasa nasionalisme, mempererat persatuan, dan menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat menjelang peringatan kemerdekaan.