JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membangun kerja sama internasional dengan berbagai negara untuk untuk mengambil aset para koruptor yang disimpan di luar negeri.
Langkah ini bertujuan agar koruptor yang telah ditangkap tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatan mereka, termasuk aset berupa bangunan, kendaraan, maupun uang.
“Desk pencegahan tindak pidana korupsi akan terus memperkuat kerja sama internasional dalam langkah-langkah pengembalian dana aset-aset koruptor yang ada di luar negeri,” ujar BG dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (02/01/2025).
Menurut BG, sejumlah koruptor yang kasusnya ditangani KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri memiliki aset tersebar di dalam dan luar negeri. Aset-aset tersebut, katanya, harus disita sebagai milik negara untuk dimanfaatkan demi kepentingan rakyat.
“Pemulihan aset hasil korupsi khususnya berada di luar negeri agar dana tersebut bisa kembali ke negara kita, dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas BG.
Sejak dibentuk pada 10 Oktober 2024, desk pencegahan tindak pidana korupsi telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun. Angka ini termasuk nilai aset para koruptor yang berhasil dirampas oleh pemerintah.
Meski begitu, BG menegaskan pihaknya tidak akan berpuas diri. Upaya pengungkapan kasus korupsi dan pemulihan aset akan terus dilakukan agar dana tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan publik.