Menteri Investasi mengatakan ipencabutan izin Izin Usaha pertambangan (IUP) mulai dilakukan pada hari ini, 10 Januari 2022. Selanjutnya izin pertambangan ini akan didistribusikan kepada perusahaan yang kredibel, kelompok masyarakat, organisasi keagamaan, badan usaha milik daerah dan koperasi.