JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, membantah bahwa mobil dinas yang digunakannya memiliki pelat RI 36.
Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya video mobil dinas berwarna hitam berpelat RI 36 yang membelah kemacetan dengan kawalan polisi Patwal yang menyalakan lampu strobo.
Dalam video yang beredar, seorang polisi Patwal terlihat memberi peringatan kepada sopir taksi yang menghalangi laju mobil tersebut. Polisi bahkan menunjuk sopir taksi dengan gestur tegas untuk memberikan peringatan.
Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggunakan pelat mobil RI 22.
“Kementerian kami tidak menggunakan pelat RI 36,” ujar Meutya.
Diketahui, pelat RI 36 sebelumnya digunakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun, setelah kabinet baru terbentuk di bawah Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), dengan Meutya Hafid sebagai menterinya.
Publik menduga mobil berpelat RI 36 itu milik Meutya Hafid karena kesamaan jabatan. Namun, hingga saat ini, identitas pengguna mobil dinas berpelat RI 36 tersebut belum diketahui.
Sebelumnya, video yang diunggah di Instagram @pmi_official menunjukkan iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
Di depan rombongan, sebuah taksi Alphard tampak menghalangi laju mobil pejabat tersebut. Polisi Patwal yang mengawal segera menghentikan motornya, lalu memperingatkan sopir taksi dengan gestur yang terlihat penuh amarah.
Hingga kini, kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait penggunaan pelat dinas dan etika pengawalan di jalan raya.