JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengaku tengah menyelidiki petugas patroli dan pengawasan (patwal) yang berlaku arogan saat mengawal kendaraan dinas berpelat RI 36.
Aksi tersebut sebelumnya terekam dalam video viral di media sosial. Meskipun begitu, hingga saat ini, Korlantas belum menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, memastikan pihaknya akan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
“Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa,” kata Slamet kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Ia menambahkan, laporan dari Kasubditwal akan menjadi dasar evaluasi, mengingat petugas patwal berasal dari Korlantas maupun Polda Metro Jaya.
“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” ujarnya.
Slamet menegaskan, sikap arogansi yang dilakukan petugas patwal tidak dapat dibenarkan, terutama karena mereka telah menerima pelatihan terkait prosedur pengawalan.
“Enggak (boleh), itu namanya pengawalan kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu,” ujar dia.
“Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” tambahnya.
Dalam video viral tersebut, terlihat iring-iringan kendaraan terhambat oleh sebuah taksi Alphard yang berusaha menyelinap di tengah kemacetan.
Petugas patwal yang mengawal rombongan itu kemudian menghentikan motor di samping taksi tersebut dan memperingatkan pengemudi dengan gestur tegas yang terlihat emosional.
Slamet menjelaskan bahwa pejabat VIP dan VVIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan sesuai aturan perundang-undangan. Ia juga merinci kategori pejabat yang berhak atas pengawalan tersebut.
“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” tegasnya.
Pejabat VIP mencakup tokoh penting seperti pejabat negara, pesohor, hingga pemimpin usaha besar, sedangkan pejabat VVIP meliputi Presiden, Wakil Presiden, tamu negara setingkat kepala negara, hingga pimpinan organisasi internasional.