JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya sejumlah sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna usaha (SHGU) yang terbit di atas lahan hutan.
Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR, ketika membahas kelanjutan program integrated land administration and spatial planning (ILASP). Dalam program tersebut, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk menghindari tumpang tindih sertifikat.
“Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat,” ujarnya dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Namun, Nusron tidak merinci jumlah SHM atau SHGU yang diterbitkan di atas lahan hutan, maupun nama-nama perusahaan yang terlibat.
Nusron memastikan bahwa pemerintah telah menemukan solusi terkait masalah tersebut. Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, sudah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan.
“Jika ada hutan yang lebih dulu ada, kemudian terbit SHGU atau SHM, maka yang kami prioritaskan adalah hutan. ATR/BPN akan membatalkan sertifikat tersebut,” jelas Nusron, dilansir dari CNN.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Sebaliknya, jika sertifikat HGU, HGB, atau hak milik sudah ada lebih dulu, dan tiba-tiba muncul peta hutan, maka Kementerian Kehutanan wajib menghapusnya dari peta hutan,” tambahnya.




