JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa gaji guru non-ASN (honorer) tetap akan naik tahun ini, meskipun ada pemangkasan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya anggaran Kemendikdasmen dipangkas Rp8,03 triliun, namun kini direvisi menjadi Rp7,27 triliun, sehingga total anggaran yang tersedia menjadi Rp26,27 triliun.
Mu’ti menjelaskan, meski ada penghematan anggaran, pihaknya telah mengamankan anggaran sebesar Rp11,5 triliun untuk tunjangan guru honorer.
Anggaran ini mencakup kenaikan tunjangan profesi bagi guru non-PNS yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta, kini menjadi Rp2 juta per bulan per orang.
“Tunjangan guru non-ASN tetap kami pastikan aman dengan anggaran Rp11,5 triliun. Kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS juga sudah diatur, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” ujar Mu’ti saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, Mu’ti juga mengungkapkan bahwa beasiswa pendidikan untuk daerah tertinggal dan khusus, yang dikelola oleh Kemendikdasmen, tetap dilanjutkan meskipun ada penyesuaian anggaran.
Namun, efisiensi anggaran ini berimbas pada pengurangan jumlah guru yang akan difasilitasi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Mu’ti menyebutkan bahwa hampir separuh dari 806.000 peserta PPG tidak akan mendapatkan pembiayaan pada tahun 2025, meskipun sekitar 400.000 peserta lainnya masih bisa didanai.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja negara pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam Inpres tersebut, total belanja negara yang dipotong mencapai Rp306,69 triliun, dengan instruksi untuk para menteri dan pejabat pemerintah pusat dan daerah agar meninjau dan melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Efisiensi anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00,” bunyi Inpres yang diterbitkan pada 22 Januari 2025.
Inpres ini mengharuskan para penerima instruksi, termasuk menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pemimpin lembaga negara, untuk melakukan review anggaran dan memastikan efisiensi dalam pelaksanaannya.