JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang. Keputusan ini, menurut Dewan Pengarah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), merupakan upaya untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“JPPR prinsipnya menyakini bahwa sikap MK terhadap kasus Pilbup Serang merupakan upaya untuk mencegah terjadinya keterpilihan calon kepala daerah yang cacat prosedur akibat penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Nurlia Dian Paramita (Mita), kepada Media Indonesia, pada Rabu (26/2).
Mita menilai, putusan MK sangat tegas dalam mengungkap adanya upaya menggunakan jabatan negara, dengan dukungan Yandri sebagai Mendes PDT, untuk mendukung pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah yang merupakan istrinya. Menurut Mita, dalam hal hak sipil dan politik, negara tidak boleh melakukan intervensi dalam proses pemilihan pemimpin.
“Pemerintah harus bersikap pasif, tidak boleh memihak, apalagi dengan menggunakan posisi untuk mendukung calon tertentu. Keterlibatan Yandri sangat terlihat, dan ini melanggar UU 10/2016 Pasal 71 ayat (1),” tegas Mita.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh Ratu Rachmatu Zakiyah. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang.
MK menyatakan ada keterlibatan aparat pemerintah desa yang terkait dengan tindakan Yandri Susanto yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, yang kemudian menyebabkan keberpihakan kepala desa secara masif di berbagai desa di Kabupaten Serang.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menilai bahwa pelanggaran tersebut telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang.
Yandri Susanto membantah tuduhan keterlibatannya dalam Pilbup Serang. Ia menjelaskan bahwa pada 3 Oktober 2024, saat menghadiri Raker Apdesi Kabupaten Serang, dirinya belum menjabat sebagai Mendes PDT, karena dilantik pada 21 Oktober 2024. Yandri juga menyatakan bahwa acara tersebut bukan diinisiasi oleh dirinya, melainkan undangan yang diterimanya.
Selain itu, Yandri juga membantah tuduhan terkait acara haul dan hari santri di pondok pesantrennya. Ia menegaskan, tidak ada ajakan atau pernyataan yang mengarah pada kampanye dalam acara tersebut, sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Bawaslu.