JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mandi uap atau spa masuk dalam kategori jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan sebagai bagian dari tempat hiburan.
Keputusan ini dikeluarkan setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh 22 pemohon, yang merupakan pemilik jasa layanan kesehatan tradisional, terkait uji materi Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pemohon menggugat penjelasan dalam pasal tersebut yang mengategorikan mandi uap atau spa sebagai jenis jasa hiburan, bersama dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. MK menilai bahwa pengklasifikasian tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status mandi uap/spa sebagai layanan kesehatan tradisional. Hal ini, menurut MK, bisa menyebabkan stigma negatif terhadap layanan ini, yang pada gilirannya merugikan pemohon.
Dalam pertimbangannya, MK menggarisbawahi bahwa pelayanan kesehatan tradisional sudah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, aturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 juga telah mengatur hal ini. MK menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tradisional, yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif, merupakan bagian integral dari sistem kesehatan nasional.
MK akhirnya menyatakan bahwa layanan seperti mandi uap/spa, yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal, layak dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional. “Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar,” kata Hakim MK, dilansir dari Kompas.
Namun, MK juga menegaskan bahwa pemaknaan yang dimohonkan pemohon tidak sepenuhnya diterima, meskipun permohonan mereka sebagian besar dianggap sah menurut hukum.