JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menggugat kepastian status ibu kota Indonesia. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia karena pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK.
MK Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Belum Berlaku Tanpa Keppres
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara belum memiliki kekuatan hukum mengikat selama Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketentuan mengenai perpindahan ibu kota harus dibaca secara utuh dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), khususnya Pasal 73.
Menurut MK, frasa “berlaku” dalam aturan tersebut tidak otomatis membuat IKN menjadi ibu kota baru setelah undang-undang diundangkan. Status itu baru efektif setelah adanya Keputusan Presiden.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies Kadir sebagaimana dikutip dari keterangan resmi MK.
Mahkamah menilai selama Keppres belum diterbitkan, seluruh fungsi konstitusional ibu kota negara masih melekat pada Jakarta. Dengan demikian, aktivitas pemerintahan, administrasi negara, maupun penerbitan kebijakan tetap sah secara hukum.
Gugatan Soroti Potensi Kekosongan Status Ibu Kota
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli. Dalam gugatannya, ia menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
Pemohon berpendapat UU DKJ secara normatif telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara. Namun di sisi lain, pemindahan resmi ke IKN belum berlaku karena Keputusan Presiden belum diterbitkan.
Kondisi tersebut, menurut pemohon, menciptakan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap berbagai tindakan pemerintahan.
Dalam permohonannya, Zulkifli menilai situasi itu dapat berdampak pada legitimasi keputusan negara, administrasi pemerintahan, hingga penyelenggaraan kekuasaan negara.
Ia juga menyoroti absennya klausul pengaman, aturan transisi, dan jaminan kesinambungan status ibu kota selama proses perpindahan berlangsung.
“Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaannya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti,” demikian dalil pemohon dalam persidangan.
MK Nilai Tidak Ada Kekosongan Konstitusional
Namun, Mahkamah Konstitusi berpandangan berbeda. MK menilai tidak terjadi kekosongan hukum sebagaimana didalilkan pemohon karena status ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta hingga seluruh tahapan perpindahan resmi diberlakukan Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan keberadaan Keppres menjadi syarat utama yang menentukan kapan pemindahan ibu kota mulai berlaku secara efektif dan mengikat.
“Tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Adies Kadir.
MK pun menyatakan dalil pemohon yang menyebut norma dalam UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak terbukti secara hukum.
Putusan MK Pertegas Status Jakarta di Tengah Transisi IKN
Putusan MK ini menjadi penegasan penting di tengah proses pembangunan IKN yang masih berlangsung. Secara politik dan administratif, keputusan tersebut memberi kepastian bahwa Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan nasional sampai Presiden resmi menetapkan perpindahan ibu kota.
Keputusan itu juga menjawab polemik yang berkembang terkait status hukum Jakarta pasca lahirnya UU DKJ. Selama belum ada Keppres pemindahan, seluruh aktivitas ketatanegaraan tetap mengacu pada posisi Jakarta sebagai ibu kota negara.
Di sisi lain, putusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses perpindahan ibu kota tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik Nusantara, tetapi juga membutuhkan legitimasi administratif dan konstitusional melalui keputusan Presiden.