Live Program UHF Digital

MK Tolak Gugatan dari Anies dan Ganjar, Prabowo – Gibran Pemenang Pilpres 2024

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan gugatan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, yang diajukan baik oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada hari Senin (22/4). Keputusan tersebut mempertahankan status pemenang pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, seperti yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan yang menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024, pada siang hari Senin. “MK menolak seluruh permohonan pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan atas permohonan AMIN.

Kemudian, pada sore hari yang sama, MK juga membacakan putusan yang menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024. “MK menolak seluruh permohonan pemohon,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan dari Ganjar-Mahfud.

Kedua pasangan calon tersebut, AMIN dan Ganjar-Mahfud, telah menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan KPU yang mengumumkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 pada 20 Maret lalu.

Selain itu, dalam proses tersebut, KPU bertindak sebagai termohon sementara Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Semua pihak yang terlibat dalam perselisihan hasil Pilpres 2024 telah menyampaikan argumennya, termasuk para amicus curiae, termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Jumlah amicus curiae yang diajukan mencapai 48 pada Jumat (19/4), jumlah terbanyak dalam sejarah penanganan perkara PHPU oleh MK. Namun, hanya 14 yang dipertimbangkan dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH). Sidang dan RPH mengenai gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti oleh delapan dari sembilan hakim MK, karena hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan karena potensi konflik kepentingan sebagai paman dari Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2.

MK sebelumnya juga telah menegaskan bahwa Anwar telah melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran menjadi peserta Pilpres 2024.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *