JAKARTA – Praktik penagihan oleh debt collector kini memasuki era digital. Tak lagi mengandalkan buku catatan atau pengawasan fisik, para penagih utang kini memanfaatkan teknologi aplikasi dalam ponsel untuk melacak kendaraan bermotor yang menunggak cicilan.
Fenomena ini menjadi perhatian publik setelah Pieter, seorang debt collector, mengungkap cara kerja mereka dalam wawancara bersama Hotman Paris di acara Hotroom yang tayang di Metro TV. Dalam pernyataannya, Pieter mengaku bahwa sejak 2019, aplikasi pemantauan kendaraan kredit sudah tersedia secara daring.
“Cukup Rp100, sudah bisa pegang datanya,” ungkap Pieter.
“Jadi ketika dia lewat kita klik aplikasinya di handphone, kalau memang masih ada tunggakan di aplikasi akan keluar,” lanjutnya, dikutip dari Motorplus, Minggu (13/4/2025).
Melalui aplikasi tersebut, informasi kendaraan seperti nomor mesin, nomor rangka, merek, hingga status pembayaran kredit dapat diakses hanya dengan mengetik nomor pelat kendaraan.
“Itu disitu datanya sudah lengkap nomor mesin nomor rangka dan merek,” jelas Pieter.
Meski tak menyebutkan nama aplikasi secara spesifik, hasil penelusuran di Google Playstore dengan kata kunci “debt collector” menampilkan beragam aplikasi serupa. Beberapa di antaranya seperti Best Matel R4, Super Matel, dan Mata Elang Motor pernah digunakan dan kini telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena penyalahgunaan data pribadi.
Namun, aplikasi serupa terus bermunculan dengan nama baru. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pelacakan kendaraan oleh oknum debt collector ilegal masih marak terjadi.
Peringatan dari OJK
OJK telah mengeluarkan imbauan tegas bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Proses penarikan wajib disertai surat kuasa dari perusahaan leasing dan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kenyataannya, praktik di lapangan menunjukkan banyak debt collector masih bertindak sewenang-wenang dengan menghentikan pengendara secara langsung di jalan.
Bijak dalam Mengambil Kredit
Dilansir dari Kompas, perencana keuangan sekaligus pendiri Finansialku, Melvin Mumpuni, mengingatkan pentingnya pertimbangan matang sebelum mengajukan kredit kendaraan.
“Kalau untuk kebutuhan kerja usahakan penghasilan yang didapatkan dari kendaraan itu lebih besar dari pengeluaran cicilan dan operasional,” ujar Melvin.
Ia juga menyarankan agar besaran cicilan tidak melebihi 30-35 persen dari penghasilan bulanan dan menghindari pembelian motor kredit hanya demi gaya hidup.
Kemudahan akses kredit memang memikat, namun risiko gagal bayar pun tinggi. Terlebih dengan berkembangnya teknologi yang memungkinkan data kendaraan terlacak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan transaksi melalui leasing resmi yang berada di bawah pengawasan OJK, serta memastikan semua kewajiban kredit terpenuhi tepat waktu.