PANDEGLANG – Seorang oknum kiai sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial US (48) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten atas dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Pria asal Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, itu diamankan pada Minggu (12/1/2025).
Menurut keterangan dari Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku kepada korbannya bahwa dirinya bisa menggandakan uang dengan cara memasukkan uang ke dalam boks.
“Modusnya, yang bersangkutan (US) ini mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat,” ungkap Dian Setyawan, pada Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut, Dian kemudian menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, US menggunakan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan dalam peti untuk meyakinkan korbannya. Uang palsu tersebut diberi label dengan logo salah satu bank resmi agar tampak menyerupai uang asli.
“Uang palsu itu dikasih label dengan salah satu bank resmi, kemudian menyerahkan transaksi atau mahar dengan modus video call untuk meyakinkan korban bahwa ini adalah uangnya di dalam peti,” jelas Dian.
Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi empat orang korban yang tertipu. Para korban diyakinkan bahwa uang yang mereka serahkan telah berlipat ganda.
Atas aksinya itu, US pun dijerat Pasal 26 Ayat 2 dan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
“Kami juga membuka pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan. Segera buat laporan polisi,” tambah Dian, didampingi Kabid Humas Kombes Didik Heriyanto.