BANDUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang menetapkan jaminan pembiayaan bagi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih)melalui skema penjaminan yang inovatif.
Upaya ini dinilai sebagai terobosan yang memperkuat kepercayaan perbankan dalam menyalurkan pinjaman kepada koperasi di tingkat desa.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menilai bahwa keterlibatan Dana Desa serta Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai cadangan pengembalian pinjaman merupakan formulasi cerdas yang memperkuat mitigasi risiko pembiayaan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Suatu perkembangan very positive, bagaimana skemanya sekarang ini kan ‘diback up’ oleh pemerintah, dalam hal ini untuk alokasi Dana Desa itu dijadikan back up,” ujar Dian dalam sebuah diskusi di Bandung, dikutip Antara, Minggu (3/8/2025).
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi fondasi hukum dalam proses pendanaan Kopdes Merah Putih, dengan tujuan menghindari peningkatan risiko kredit yang ditanggung lembaga perbankan.
Selain jaminan fiskal, pemerintah tengah merumuskan kerangka teknis kewenangan, dukungan, dan tanggung jawab pengelolaan dana daerah dalam mendukung skema pinjaman koperasi ini.
Salah satu langkah kunci adalah memperkuat kapasitas aparat desa sebagai pengawas pelaksana agar mampu mengelola pinjaman sebesar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar secara profesional.
“Dia punya tanggung jawab untuk memastikan kredit itu tidak macet, kalau macet nanti dana desanya (yang diperoleh) tidak akan turun,” ucap Dian.
“Itu skema yang bagus, sangat acceptable,” tambahnya.
Dian menegaskan bahwa keberadaan skema ini tidak hanya menurunkan risiko pembiayaan, tetapi juga menjadi pondasi untuk menciptakan koperasi desa yang mampu berjalan berkelanjutan.
Skema ini memungkinkan sistem usaha koperasi yang lebih kuat dan mandiri, terutama jika dikelola dengan manajerial yang baik.
“Kalau kita lihat misalnya dengan bisnis-bisnis yang dikembangkan ini, tentu ini akan memberikan peluang lebih sustain sehingga koperasi yang koperasi merah putih ini akan jalan,” jelasnya.
Pemerintah juga telah merancang tujuh sektor usaha yang menjadi bagian dari ekosistem Kopdes Merah Putih.
Ekosistem ini meliputi unit koperasi inti, kios sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek, fasilitas pergudangan atau cold storage, serta sistem logistik desa.
Program besar ini diproyeksikan mampu menghadirkan lebih dari 80.000 unit Kopdes Merah Putih yang akan aktif hingga akhir tahun 2025.
Peluncuran resmi inisiatif tersebut telah dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025, sebagai bagian dari agenda transformasi ekonomi desa.***