LAMPUNG – Seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polsek Pesisir Barat, berinisial MTP (37), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL). Selain MTP, polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya, NA (47), yang merupakan warga Bengkunat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pengembangan dari tersangka yang sebelumnya telah diamankan. “Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini, hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini,” tegas Algy dalam keterangannya pada Rabu (5/2), seperti dilansri dari inews.
Saat ini, kedua tersangka sudah berada di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus penyelundupan BBL ini.
Kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Pesisir Barat Lampung pertama kali terungkap pada 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA, yang diduga menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BE 1230 MG.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi penyelundupan ini merugikan negara hingga Rp3,7 miliar.