JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penyelesaian peraturan daerah (perda) terkait larangan ondel-ondel mengamen sebelum perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
“Mudah-mudahan sebelum ulang tahun,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, saat menghadiri kegiatan car free day di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Menurut Rano, perda tersebut akan menjadi dasar hukum untuk pelestarian budaya Betawi secara lebih terstruktur, termasuk seni ondel-ondel.
“Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya mengatur seni lenong, samrah, dan ondel-ondel,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa seni Betawi seharusnya memiliki ruang yang lebih layak, dan salah satu langkahnya adalah melalui regulasi yang diatur dalam Perda Lembaga Adat Masyarakat Betawi.
“Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih. Pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik,” kata Rano.
Rencana ini mendapat sambutan positif dari para tokoh masyarakat Betawi yang telah lama mengharapkan regulasi semacam ini.
“Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement dari Pak Gubernur di saat beliau hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi. Karena masyarakat Betawi juga sangat mengharapkan hal itu,” ungkapnya.