PUNCAK JAYA, PAPUA – Perwira Hukum Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato, Letda Chk Dicky Stevan Harahap, S.H., memberikan penyuluhan hukum (luhkum) tentang Rules of Engagement (ROE) kepada seluruh Pos Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato.
Kegiatan ini bertujuan mengingatkan dan menegaskan kembali aturan-aturan hukum di daerah operasi, termasuk tata cara bertindak dan pengambilan keputusan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyuluhan dilakukan pada Senin (13/01/2025), seiring dengan pelaksanaan Satgas yang telah berjalan selama enam bulan di Puncak Jaya, Papua.
Dalam penyuluhannya, Letda Chk Dicky Stevan menjelaskan pentingnya memahami tugas operasi yang sesuai dengan Undang-Undang, terutama dalam konteks daerah operasi di Papua.
“Pelaksanaan tugas kewilayahan bagi TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan tentang tugas pokok TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” ungkapnya.
Sementara itu, Kakumdam XIII/Mdk Letkol Chk dr. Chandra Matdung W.P., S.H., M.H., dalam pesannya kepada Pakum Satgas Yonif 715/Motuliato, menekankan pentingnya semangat dan konsistensi dalam memberikan payung hukum kepada seluruh personel Satgas, termasuk keluarga yang ditinggalkan.
Ia berharap setiap prajurit dapat fokus melaksanakan tugas tanpa keraguan dalam bertindak atau mengambil keputusan yang tepat.
Di sisi lain, Dansatgas Yonif 715/Motuliato, Letkol Inf Dwi Hertanto, menyambut positif kegiatan penyuluhan hukum ini. Menurutnya, hal ini memberikan pedoman penting bagi prajurit dalam menjalankan tugas pengamanan perbatasan di Papua.
“Dengan adanya penyuluhan hukum tentang ROE (Rules of Engagement), tentunya Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato akan lebih mengetahui dan memahami cara mengambil keputusan yang benar guna mensukseskan Satgas Yonif 715/Mtl,” ujarnya.
Penyuluhan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan moril dan kesiapan personel dalam menjalankan tugas di wilayah operasi.