DEPOK – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari berinisial M bersama empat anak buahnya, terkait dugaan aksi premanisme di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan para pelaku berinisial AK (Sekjen), NN, RS, dan satu pelaku lainnya, IM, yang kini masuk daftar buron.
“Mereka diduga telah memeras pedagang mulai dari warung kecil hingga ruko sejak 2021, dengan modus meminta “uang keamanan” disertai ancaman kekerasan,”ucapnya.
Rohim mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung selama empat tahun dan meresahkan warga.
“Setelah dilakukan pendalaman, para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha sejak tahun 2021 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru,” ujarnya.
Modus Kejahatan: Ancaman dan Kekerasan
Para pelaku menargetkan pedagang kaki lima, pekerja bangunan, hingga pemilik ruko, dengan memaksa mereka membayar iuran bulanan. Salah satu kasus mencengangkan terjadi pada seorang pedagang bakso yang baru membuka usaha.
“Para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp1 juta dengan ancaman kekerasan berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko,” ungkap Abdul Rahim. Karena ketakutan, korban terpaksa menyerahkan Rp500 ribu.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap mengintimidasi pedagang baru. Mereka mendatangi tempat usaha, meminta jatah dengan dalih “keamanan”, dan tak segan menggunakan kekerasan jika permintaan ditolak. Aksi ini membuat masyarakat Bojongsari resah, hingga akhirnya laporan warga memicu penyelidikan polisi.
Penangkapan Dramatis dan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) dalam Operasi Berantas Jaya. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga kwitansi transaksi pemerasan, dua bundel kwitansi tambahan, dua stempel FBR, lima ponsel, serta catatan dan proposal ormas. Barang-barang ini menjadi bukti kuat bahwa aksi pemerasan dilakukan secara sistematis.
Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pelaku buron berinisial IM. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Warga Lega, Premanisme Diberantas
Aksi tegas kepolisian ini disambut lega oleh masyarakat Bojongsari. Banyak pedagang yang selama ini hidup dalam tekanan kini berharap bisa berusaha dengan tenang.
“Kami sudah lama resah. Tiap bulan dipaksa bayar, kalau nggak, diancam. Semoga ini jadi pelajaran buat yang lain,” ujar salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan premanisme di wilayah Jabodetabek. Sebelumnya, bendera-bendera ormas, termasuk FBR, di Tanah Abang dicopot karena dianggap memicu praktik serupa. Kapolres Metro Jakarta Pusat bahkan menegaskan, “Premanisme tak boleh dibiarkan tumbuh!”
Langkah Preventif ke Depan
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami pemerasan atau ancaman serupa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik premanisme, meski berkedok ormas, tidak akan ditoleransi. Polda Metro Jaya juga berjanji terus menggelar operasi serupa untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman dan kondusif.
Dengan tertangkapnya komplotan ini, Bojongsari kini berharap terbebas dari bayang-bayang premanisme. Aksi kepolisian ini bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan rasa aman bagi pedagang dan warga.