JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta prajurit TNI aktif yang menjabat di posisi sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini. Pernyataan ini berdasarkan dengan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004,” kata Agus di STIK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto, menegaskan bahwa setiap prajurit yang berada dalam situasi tersebut harus mengikuti prosedur pengajuan yang berlaku.
“Keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI, Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2. UU TNI , maka yang harus ditempuh adalah,” tuturnya
Jenderal bintang dua ini menerangkan, prajurit yang disetujui pengunduran diri atau pensiun dininya otomatis akan berstatus sipil sepenuhnya.
“Proses pengunduran diri tersebut harus melalui persetujuan berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga pimpinan tertinggi di lingkungan TNI, setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” tutupnya