BANUNG – Masalah parkir liar, termasuk praktik getok parkir, terus menjadi keluhan masyarakat, terutama di kawasan wisata Kota Bandung, Jawa Barat. Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menanggulangi praktik ini dengan bantuan Satgas Anti-Premanisme kini dipertanyakan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, menanggapi keluhan tersebut dengan tegas, mengingat dampak negatif dari praktik parkir liar ini.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat, terutama di tempat-tempat keramaian seperti Kebun Binatang, Taman Lalu Lintas, Kiara Artha Park, dan tempat wisata lainnya. Saya mengimbau kepada warga Kota Bandung serta pengunjung dari luar kota untuk tidak melayani para juru parkir liar yang sering memanfaatkan situasi, seperti saat bulan Ramadan atau libur Lebaran,” ujar Asep.
Menurut Asep, parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu kelancaran lalu lintas dan tidak memberikan kontribusi pada pendapatan daerah. Ia pun mengimbau agar warga lebih berhati-hati dan tidak tergoda dengan tarif parkir liar yang kerap muncul pada momen-momen tertentu. Salah satu kasus yang baru dilaporkan adalah praktik parkir liar di area F90, Jalan Asia Afrika, yang memungut biaya parkir antara Rp15 ribu hingga Rp30 ribu, meskipun area tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Padahal, area tersebut belum memiliki izin resmi sebagai tempat parkir, yang seharusnya mengajukan prosedur yang sesuai dengan regulasi dari Izin Pengelola/Pengusaha Tempat Parkir (IPTP) dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, serta membayar pajak untuk parkir off-street,” terang Asep.
Sebagai langkah respons, Dishub Kota Bandung bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menutup tempat parkir ilegal tersebut dan terus memantau kawasan lain yang rawan parkir liar. Pengawasan di Bandung Zoo, misalnya, akan diperketat, karena meskipun sudah ada pemantauan rutin, laporan tentang parkir liar kerap muncul pada jam-jam tertentu.
Salah satu pengunjung Bandung Zoo, Tomi, mengungkapkan pengalamannya saat diarahkan oleh oknum juru parkir untuk memarkirkan kendaraan di bahu jalan dengan alasan parkir di dalam sudah penuh. “Saya disuruh parkir di sini (bahu jalan) dengan alasan di dalam penuh. Lihat yang lain juga pada parkir di sini, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saya diminta bayar uang parkir dimuka Rp10 ribu,” ungkap Tomi.
Pemkot Bandung berjanji untuk terus mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik parkir liar demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di kota ini.