JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan dukungan terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg, sistem pengeras suara bervolume tinggi yang kerap digunakan dalam pawai dan hajatan. Keberadaan alat ini dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan lebih banyak membawa dampak negatif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Tanfidziyah PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi—akrab disapa Gus Fahrur—yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Gus Fahrur, penggunaan sound horeg sering kali mengganggu ketertiban umum karena dentuman bass dan getaran ekstrem yang ditimbulkannya.
“Getaran dari sound horeg bahkan bisa merusak kaca rumah warga. Selain itu, membuat orang joget berlebihan hingga tidak terkontrol. Harus ada batasan, bukan justru dibebaskan volumenya,” ujar Gus Fahrur, Sabtu (5/7/2025).
Sound horeg dikenal dengan karakteristik suara yang sangat keras dan dentuman bass menggema. Meski awalnya dimaksudkan sebagai hiburan, dalam praktiknya alat ini justru dianggap merusak lingkungan dan mengganggu ketenangan warga.
Fatwa haram atas penggunaan sound horeg pertama kali dikeluarkan oleh sejumlah ulama di Jawa Timur. Kini, PBNU memberikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan publik dan mencegah potensi gangguan sosial yang lebih luas.