JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Polresta Bogor untuk segera menyelidiki tuntas kasus pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) yang terjadi pada Sabtu (28/12) dini hari.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai tindakan pembakaran tersebut sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dapat membahayakan keselamatan jurnalis.
“Kasus ini telah mencederai kemerdekaan pers. Serangan ini juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Isnur dalam siaran pers, Minggu (29/12).
KKJ menekankan agar polisi segera menangkap pelaku pembakaran kantor redaksi Harian Pakuan Raya dan membawa mereka ke pangadilan. Selain itu, pihak kepolisian juga diminta untuk mengungkapkan pihak di belakang peristiwa atau otak di belakang insiden serta motif di baliknya.
“Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan, intimidasi, maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media. Bila dibiarkan, ini hanya akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia,” tambah Isnur.
Kantor redaksi Pakuan Raya, yang terletak di Jalan Pajajaran, Bogor, dibakar oleh dua orang tak dikenal pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Salah satu pelaku membawa kardus dan botol yang berisi bensin. Pelaku terlihat bergegas menyiram bensin di depan kantor PAKAR dan menyalakan api. Setelah api mulai membesar, pelaku mendatangi kantor dan melempar kembali satu botol bensin ke arah api,” ungkap Isnur.
Redaksi Pakuan Raya telah melaporkan insiden ini ke Polsek Bogor Utara pada hari yang sama. Polisi mengungkapkan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan dugaan pelanggaran Pasal 187 KUHP tentang tindakan yang membahayakan keamanan umum.
“Polisi mengeklaim akan menindaklanjuti laporan ini,” jelasnya.




