JAKARTTA – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah melakukan inspeksi lapangan langsung serta rapat koordinasi antar kementerian. Langkah ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dalam industri pertambangan nasional.
Pengumuman pencabutan izin tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers pada Senin (9/6/2025), yang juga dihadiri oleh sejumlah anggota Kabinet Merah Putih.
“Presiden memutuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Dan saya langsung melakukan langkah-langkah untuk mencabut izin tersebut. Mulai hari ini, pemerintah resmi mencabut 4 IUP di Raja Ampat,” ujar Bahlil.
Keputusan ini menyusul penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan di Raja Ampat sejak Kamis (5/6), sehari setelah perayaan Idul Adha, saat Bahlil bersama timnya terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk mengecek kondisi di lapangan secara langsung.
Dari lima perusahaan yang memegang izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi seluruh persyaratan teknis dan legal, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025. PT Gag Nikel, yang telah beroperasi sejak 1972, beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat dan telah mematuhi prinsip-prinsip lingkungan yang sesuai dengan ketentuan Amdal.
“PT Gag Nikel adalah satu-satunya yang memiliki RKAB tahun ini. Lokasinya sekitar 42 kilometer dari Geopark Piaynemo dan justru lebih dekat ke Maluku Utara. Dari total lahan 260 hektare yang digunakan, 54 hektare sudah dikembalikan ke negara,” jelas Bahlil.
Bahlil juga menanggapi informasi yang beredar luas di media sosial mengenai kerusakan terumbu karang di kawasan Piaynemo, yang menurutnya tidak sepenuhnya akurat. Ia mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan tidak terpengaruh oleh visual yang tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Proses pencabutan izin dilakukan setelah diskusi mendalam dengan pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Bupati Raja Ampat. Meski kewenangan izin berada di tingkat daerah, pemerintah pusat lebih fokus pada solusi konkret daripada menyalahkan pihak-pihak tertentu.
“Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Kita selesaikan persoalan ini dengan data dan langkah konkret. Pemerintah hadir untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian,” tegas Bahlil.
Langkah ini juga bagian dari strategi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang di Indonesia, memastikan investasi berjalan secara sehat, dan lingkungan tetap terjaga. Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar bagi penertiban lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan di seluruh Indonesia, termasuk kawasan yang berpotensi menimbulkan konflik atau kerusakan lingkungan.
“Kami bukan menunggu viral dulu. Bahkan sebelum isu ini mencuat, Presiden sudah mengarahkan kami untuk menertibkan kawasan hutan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025. Ini komitmen nyata,” pungkas Bahlil.