JAKARTA – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6/2025), yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam di seluruh Indonesia, bukan hanya di satu wilayah.
Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan pencabutan izin ini bukan merupakan keputusan mendadak. Sebaliknya, kebijakan tersebut adalah kelanjutan dari upaya pemerintah yang dimulai sejak awal tahun 2025.
“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan,” jelas Prasetyo.
Menurutnya, pencabutan IUP di Raja Ampat adalah bagian dari proses penertiban yang lebih luas, sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Januari lalu.
“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujar Prasetyo.
Keputusan pencabutan IUP tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung ke lapangan dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan kondisi riil di lapangan.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Mensesneg juga mengapresiasi peran serta masyarakat, terutama para pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa kepedulian publik telah menjadi energi positif dalam pengambilan kebijakan yang berbasis data dan fakta.
“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ujar Prasetyo.
Namun, ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu kritis dan waspada dalam menerima informasi yang beredar, serta pentingnya mencari kebenaran kondisi objektif di lapangan.
“Kita semua pasti harus kritis, harus waspada di dalam menerima informasi-informasi publik, kemudian juga harus waspada untuk mencari kebenaran-kebenaran kondisi objektif di lapangan,” pungkasnya.