Ketua DPR RI, Puan Maharani, bersama Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan keprihatinan atas pernyataan mantan Presiden AS Donald Trump yang berencana meminta akses data pribadi warga negara asing, termasuk Indonesia, dalam kebijakan penyesuaian tarif impor.
DPR RI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan memastikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang telah berlaku.
Senada dengan Puan Maharani, Dave Laksono menekankan pentingnya berpegang pada UU PDP dalam membangun kerja sama internasional. Meski informasi terkait pernyataan Trump masih berkembang, Dave menilai prinsip perlindungan data tidak boleh dikompromikan.
DPR menegaskan bahwa dalam konteks kerja sama perdagangan internasional, kepentingan nasional harus tetap menjadi prioritas, terutama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan data warga negara.
Laporan Mahesa Putra & Khaseimi Arif | Garuda TV
Caption | Admin: Raihana