JAKARTA – Pemerintah mengakselerasi pembangunan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tiga kawasan strategis
Tiga wilayah tersebut yakni Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya sebagai langkah konkret menuju solusi krisis sampah nasional berbasis energi.
Langkah ini menjadi penanda penting bahwa proyek tidak lagi berada pada tahap wacana, melainkan telah memasuki fase implementasi setelah seluruh proses lelang Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) di tiga wilayah tersebut resmi rampung.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan percepatan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengelola sampah secara terintegrasi dan berkelanjutan dengan pendekatan teknologi energi.
“Penandatanganan PKS ini adalah langkah nyata. Kita tidak lagi berbicara perencanaan, tetapi sudah masuk pada tahap memastikan implementasi berjalan, khususnya dalam menjamin suplai sampah minimal 1.000 ton per hari sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025,” kata Hanif di Jakarta, Selasa (21/4).
Kerja sama tersebut mencakup pengembangan PSEL di Kota Bekasi, kawasan Bogor Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, serta Denpasar Raya yang mencakup Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai satu ekosistem aglomerasi penyedia bahan baku sampah.
PKS menjadi fondasi utama dalam memastikan ketersediaan pasokan sampah sebagai bahan bakar utama sekaligus memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam satu kawasan dengan pihak pelaksana proyek.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa percepatan proyek serupa akan diperluas ke wilayah lain dalam waktu dekat guna mempercepat transformasi pengelolaan sampah nasional.
“Pada hari ini kita lakukan tiga. Untuk ke depan, akan segera dilakukan pada 12 aglomerasi lainnya, yang tidak akan lebih dari tujuh minggu akan kita selesaikan agar semua bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Secara nasional, pembangunan PSEL ditargetkan menjangkau 31 kawasan aglomerasi yang mencakup 86 kabupaten dan kota, menjadikannya sebagai salah satu proyek strategis dalam penguatan energi alternatif berbasis limbah.
Selain memastikan aspek kerja sama, pemerintah juga terus menggenjot kesiapan teknis seperti penyediaan lahan serta infrastruktur pendukung agar proses konstruksi dapat berjalan tepat waktu sesuai target pembangunan.
Penandatanganan PKS ini juga merupakan kelanjutan dari penyerahan dokumen kesiapan pemerintah daerah kepada Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai bagian dari mekanisme percepatan proyek strategis nasional.
Ke depan, pemerintah memastikan model kerja sama serupa akan terus diperluas ke berbagai wilayah lain guna memastikan seluruh proyek PSEL dapat segera masuk tahap pembangunan dan operasional.***