JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan skema dana pensiun khusus bagi atlet sebagai bentuk perlindungan dan jaminan kesejahteraan di masa tua.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir menegaskan bahwa karier atlet relatif singkat dibandingkan profesi lain, sehingga negara perlu memastikan mereka tetap memiliki jaminan kehidupan setelah tidak lagi aktif bertanding.
“Mungkin banyak atlet masih main sampai umur 40, tetapi dibandingkan dengan banyak pekerjaan lain yang bisa pensiun di umur 50–60, mereka lebih muda. Akhirnya, mereka harus punya dana pensiun,” ujar Erick dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Kamis (2/7/2026).
Skema ini masih difinalisasi dengan prinsip keberlanjutan dan transparansi. Pemerintah menggandeng Kejaksaan, BPKP, serta pakar olahraga untuk memastikan pengelolaan dana pensiun akuntabel dan bebas dari praktik korupsi. Tantangan utama adalah pola pendapatan atlet yang tidak tetap, berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji bulanan.
Erick menambahkan, pemerintah juga mempelajari praktik terbaik dari negara lain seperti Malaysia dan India. “Kalau Malaysia–India bisa, masa negara kita, bangsa yang besar ini, tidak bisa,” ujarnya.
Penyusunan skema ini sejalan dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang mengatur hak jaminan sosial dan penghargaan bagi atlet. Kemenpora berkomitmen merancang sistem pendanaan olahraga nasional yang berkelanjutan agar kesejahteraan atlet terjamin, baik saat aktif maupun setelah pensiun.