Live Program UHF Digital

Pemprov DKI Jakarta Bakal Hapus NIK Warga yang Sudah Tidak Tinggal di Jakarta

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang berdomisili di luar Jakarta. Pemberlakuan itu akan diterapkan mulai bulan Maret 2024 mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan penertiban administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas.

“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” katanya kepada wartawan.

Budi mengungkapkan pelaksanaan penertiban administrasi itu akan dilaksukan secara bertahap pada setiap bulan.

Warga yang sudah meninggal sebanyak 81 ribu dan RT tidak ada sebanyak 13 ribu, dari kedua kategori tersebut diantaranya adalah:

  1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
  2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
  3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
  4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP

Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber KTP DKI, baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta, terkait sejak September 2023 silam.

“Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” kata dia.

“Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta, penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023,” ungkapnya.

Masyarakat melihat status NIK nya melalui Cek status NIK Warga DKI di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

“Namun bagi warga ‘NIK’ terdampak pada penataan penduduk sesuai domisili tidak perlu panik, silahkan datang ke loket-loket layanan dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIKnya untuk dapat di aktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Budi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *