Jagat media sosial Threads dihebohkan oleh video perselisihan sengit antar-pengendara mobil yang dipicu oleh aksi tagging atau “menandai” slot parkir menggunakan tubuh manusia. Keributan tersebut kian viral setelah perdebatan berlanjut hingga ke area dalam gedung dan berujung pada aksi lepas baju oleh salah satu pihak.
Pengunggah video, akun Threads @radityarusydi, menceritakan bahwa awalnya ia mendapat petunjuk dari petugas parkir mengenai slot kosong yang bisa diisi. Namun, setibanya di lokasi, seorang wanita sudah berdiri di tengah slot kosong tersebut untuk “menahan” tempat parkir bagi mobil suaminya yang belum sampai.
Kendati pengunggah akhirnya mengalah, konflik tak berhenti di situ. Pasangan suami-istri tersebut kembali menghampiri pemilik akun di dalam area gedung hingga terjadi adu mulut hebat. Kejadian ini pun memancing pertanyaan publik: sebenarnya, adakah aturan hukum yang melarang aksi “nge-tag” tempat parkir seperti itu?
Penjelasan Asosiasi Parkir: Tak Ada Hukum Tertulis, Tapi Soal Etika
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, mengonfirmasi bahwa secara regulasi memang belum ada pasal tertulis yang melarang seseorang berdiri di slot parkir untuk menandai tempat. Kendati demikian, persoalan ini sangat erat kaitannya dengan etika dan adab di ruang publik.
Rio menjelaskan bahwa aksi tagging pada dasarnya hanya bisa dimaklumi dalam kondisi darurat dan berdurasi sangat singkat.
“Misalnya, kita melihat ada mobil yang mau keluar, tapi karena jalur satu arah dan jalurnya sempit, mobil kita harus berputar blok sebentar selama 20–30 detik. Kalau ada penumpang yang diminta berdiri menahan sebentar, itu masih masuk akal karena kondisinya sebentar,” jelas Rio, Selasa (18/8/2026).
Tagging Terlalu Lama Menyalahi Adab Publik
Sebaliknya, tindakan tagging yang memakan waktu lama—seperti menelepon kerabat dan berdiri menahan slot parkir padahal mobilnya masih jauh—adalah tindakan yang menyalahi etika kendaraan di fasilitas umum.
“Misalnya dia belum masuk gedung parkir, lalu menahan slot di lantai B2 lebih dari 1–2 menit, itu jelas tidak baik. Slot parkir publik prinsipnya mendahulukan kendaraan yang sudah tiba lebih dulu di lokasi,” tegasnya.
Di luar perdebatan etika, Rio mengimbau para pengendara untuk selalu mengedepankan kepala dingin dan tidak membiarkan emosi menguasai diri saat berhadapan dengan konflik di area parkir.
“Karena belum ada regulasi kaku, standar etika tiap orang bisa berbeda-beda. Jika ada potensi gesekan atau konflik di lapangan, lebih baik hindari demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkas Rio.




