Polresta Yogyakarta resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang melibatkan juru parkir (jukir) serta pengelola kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) terhadap usaha food truck Resto Bolosego. Hasil penyelidikan komprehensif menyimpulkan bahwa peristiwa yang sempat tumpah ruah dan viral di media sosial tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa kepastian hukum ini didapatkan usai penyidik memeriksa 17 saksi kunci—termasuk ahli pidana, pihak Bolosego, pengelola parkir, Paguyuban Alkid, perwakilan Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, hingga Polsek Kraton.
“Berdasarkan fakta dan keterangan dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan (tipiring) maupun unsur tindak pidana pemerasan,” tegas Kombes Ari Setyawan Wibowo, Jumat (2/10/2026).
Izin Gratis Keraton dan Realitas Uang Kompensasi Rp 6 Juta
Penyelidikan mengonfirmasi bahwa Resto Bolosego memang mengantongi izin resmi dari Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta (Surat Izin No. 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006) tertanggal 10 September 2026 yang ditandatangani GKR Condrokirono, tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Namun di lapangan, timbul kesepakatan antara Bolosego dan pengelola parkir lokal terkait kompensasi penggunaan lahan operasional selama lima hari sebesar Rp 6 juta. Kendati operasional food truck akhirnya terhenti hanya dalam sehari, persoalan biaya tersebut telah diselesaikan lewat mediasi.
“Setelah difasilitasi Polsek Kraton, sebagian uang kompensasi sebesar Rp 3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego. Sementara Rp 3 juta Sisanya dialokasikan untuk pengelolaan sampah, kas paguyuban, dan pengelola parkir,” lanjut Ari.
Status Lahan Sultan Ground dan Absensinya Unsur Pemerasan
Polresta Jogja menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran Pemkot Yogyakarta tidak dapat diterapkan dalam kasus ini. Pasalnya, lokasi kejadian berada di halaman Sasono Hinggil yang berdiri di atas tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang dikelola secara privat berdasarkan surat keterangan tertanggal 29 Agustus 2007 dari GBP H. Prabukusumo.
Selain itu, unsur pemerasan sesuai pasal pidana dinyatakan tidak terpenuhi karena tidak ditemukan bukti adanya ancaman kekerasan maupun pemaksaan fisik.
Sanksi Tegas Oknum Polisi Peminta Jatah Makan
Meski jukir dan pengelola parkir lolos dari jerat pidana, nasib berbeda dialami oleh oknum kepolisian berinisial Aipda S. Anggota Polsek Kraton tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri lantaran diduga meminta jatah makan kepada pihak food truck.
Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, memastikan sanksi terhadap Aipda S tetap berjalan dan tidak dicabut.
“Terduga pelanggar Aipda S telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polresta Jogja dalam rangka menjalani pengamanan dan pemeriksaan pendahuluan sebelum dituntaskan melalui Sidang Disiplin,” tegas Kasi Propam Polresta Jogja, AKP Wahyu Tri Handono.