PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak tepat waktu.
“Pemutihan pajak artinya dendanya diputihkan, tapi pokok pajaknya tetap harus dibayar. Jadi kalau sudah dua tahun tidak bayar pajak, manfaatkan momen ini untuk membayar kewajiban tanpa dikenai denda,” ujar Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat meninjau pelayanan Samsat di Kabupaten Sambas, Selasa (22/4/2025).
Norsan menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Program pemutihan tersebut akan berlangsung hingga bulan Juli 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memberikan kelonggaran kepada warga yang menunggak pajak kendaraan. Pada tahun 2024, PAD Kalbar tercatat sebesar Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Adapun pembagian penerimaan PKB dan BBNKB saat ini adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan.
“Saya imbau masyarakat untuk taat pajak. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan sektor penting lainnya,” tuturnya, dilansir dari Antara.
Di sela kegiatan, Norsan juga menyempatkan meninjau gedung Samsat baru di Sambas yang telah dibangun dalam dua tahun terakhir. Ia meminta agar fasilitas tersebut segera difungsikan demi menunjang pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Bangunan baru ini harus segera digunakan. Sayang kalau sudah dibangun tapi tidak dimanfaatkan. Kalau soal ATK dan perabotan, nanti kita diskusikan supaya bisa segera operasional,” katanya.
Gedung tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalbar dalam meningkatkan kualitas layanan publik, terutama di wilayah perbatasan seperti Sambas.
Dengan adanya program pemutihan denda dan peningkatan fasilitas layanan, pemerintah berharap kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan memperkuat pembangunan daerah secara menyeluruh.