JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Kamis (20/3/2025). Program ini memberikan berbagai keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, termasuk penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke belakang.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” ujarnya, dikutip dari jabarprov.go.id pada Selasa (18/3/2025).
Ia menambahkan bahwa setelah masa pemutihan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
“Nanti yang tidak bayar pajak, padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegasnya.
Program pemutihan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan. Untuk mempermudah akses pembayaran, pemerintah menyediakan layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” ujarnya.
Program ini berlangsung hingga 6 Juni 2025 dan tidak hanya menghapus tunggakan pajak kendaraan, tetapi juga denda pajaknya. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode pemutihan berakhir.