Live Program UHF Digital

Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan Kejaksaan

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah mengeluarkan keputusan untuk menangguhkan penahanan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) A. Nurindra B. Charismiadji atu Indra Charismiadji. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pajak dan pencucian uang.

Surat penangguhan penahanan, dengan nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menjalankan penangguhan penahanan terhadap A. Nurindra B. Charismiadji alias A. Nurindra BC. Plh. Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra, dalam keterangan persnya pada Senin (1/1), menjelaskan bahwa penangguhan tersebut dilakukan pada Jumat tanggal 29 Desember 2023.

Indra dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 10 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 5 jo. Pasal 10 UU No.8/2010 tentang TPPU.

Sebelumnya, penangguhan penahanan untuk Indra diajukan melalui permohonan oleh EPL & Partners Law Office No. 060/EPLP/PPP/XII/2023 pada 27 Desember 2023. Meskipun penahanannya ditangguhkan, Indra diwajibkan untuk melaksanakan wajib lapor secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika di kemudian hari Indra melanggar syarat-syarat tersebut, penangguhan ini dapat dicabut.

Mahfuddin Cakra Saputra juga memberikan apresiasi terhadap kerja keras petugas hukum yang berhasil mengurus sampai tahap penangguhan penahanan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dengan Kejaksaan.

Indra, selain sebagai juru bicara Timnas AMIN, juga merupakan calon legislatif dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) 1 Jawa Tengah. Partai Nasdem sebelumnya telah menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan.

Dalam konteks kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang bertindak sebagai penyidik, menyatakan bahwa kasus yang menyeret Indra terkait dengan masalah perpajakan dan bukan merupakan kasus baru.

Proses penanganannya telah dimulai sejak tahun 2018. DJP telah melakukan imbauan kepada Wajib Pajak (WP) tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakan, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Pemeriksaan bukti permulaan dimulai pada 23 Mei 2022, dan selama proses ini, Indra tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan beserta pelunasan kekurangan pajak.

DJP juga menemukan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini, sehingga proses pemeriksaan ditingkatkan ke tahap penyidikan. DJP memberikan hak kepada wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP, yang mengizinkan wajib pajak membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tidak dimanfaatkan.

Berkas perkara akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023, dan penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dwi Astuti dari DJP menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kasus baru dan telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *