JAKARTA – Penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyindir lambatnya proses pengumpulan bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kliennya. Ia menilai bahwa KPK sudah sejak lama, yakni 2020, mulai mengincar Hasto.
“Fakta yang dianggap ada itu berasal dari penyidikan tahun 2020. Fakta kedua adalah hasil pemeriksaan terakhir, termasuk penyidikan pada 2024,” ujar Maqdir di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025).
Maqdir kemudian menambahkan, “Saya nggak kebayang bagaimana mereka bisa mengumpulkan bukti dalam waktu yang sangat lama itu.”
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum terkait perintangan penyidikan, disebutkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya pada tahun 2020. Di sisi lain, pada 2024, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponselnya ke dalam air.
Maqdir pun melontarkan sindiran terkait waktu lama yang diambil KPK dalam mengumpulkan bukti, dengan menyebutkan bahwa seolah-olah lembaga antirasuah itu menggunakan kantong ajaib ala tokoh kartun Doraemon. “Dulu anak-anak sering nonton Doraemon, saya rasa KPK menggunakan kantong ajaib untuk menyimpan bukti-bukti itu,” kata Maqdir dengan nada guyon.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya didakwa atas dugaan suap kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Tak hanya itu, ia juga didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.